Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah

By | June 27, 2020

Sejak dahulu kala manusia hidup di bawah hukum. Pada mulanya hukum bertepatan dengan adat istiadat yang disahkan oleh para sesepuh kelompok tertentu. Kemudian hukum diberi bentuk dalm undang-undang oleh para penguasa negara. Sejak dahulu kala juga orang berpikir tentang masalah-masalah pokok yang dibangkitkan oleh munculnya gejala ini. Timbullah pertanyaan: Apa artinya hukum? Mengapa orang mentaati hukum yang berlaku? Pertanyaan semacam itu senantiasa menggerakkan daya pikir manusia sejak dahulu kala sampai sekarang. Hasil pemikiran tentang hukum dari zaman dulu sampai kini kami sajikan buku yang berjudul: Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah.

Buku ini kami susun sebagai buku studi, sebab terutama dimaksudkan untuk para sarjana dan mahasiswa yang ex professo berkecimpung dalam bidang hukum. Kiranya merekalah yang pertama-tama bertanya mengenai makna hukum. Merekalah juga yang memerlukan bahan untuk sungguh-sungguh memikiran masalah hukum. Bahan ini sebagian besar dari sejarah. Tanpa dipupuk oleh kekayaan pikiran zaman dahulu, pikiran sekarang kurang berbobot dan kurang mendalam.