IDEOLOGI HUKUM: Refleksi Filsafat atas Ideologi di Balik Hukum

By | August 5, 2020

Hukum tak dapat dilepaskan dari konteks sosio historis, bukan dari ruang hampa, karenanya hukum selalu bersifat ideologis, artinya selalu memuat ideologi.

Berangkat dari asumsi tersebut, buku ini, menantang anggapan umum wacana hukum di negeri kita yang mengklaim bahwa hukum itu “otonom, tidak memihak, tidak pandang bulu dan bebas dari kepentingan.” Dengan mengangkat sebagai contoh kasus, ideologi Neoriberalisme yang diusung WTO, yang secara perkasa mengangkangi Pancasila sebagaimana cermin dalam UU Perbankan di Indonesia buku ini mendorong gagasan mengenai pentingnya mengkaji hukum secara ideologis.

Secara sederhana buku ini memberi sinyal tegas bahwa hukum TERNYATA dapat menjadi senjata untuk melanggengkan kepentingan kelompok dominan. Karenanya hukum harus terus dikritisi berdasarkan kaidah moral yang terkandung dalam Pancasila, sehingga hukum dapat memastikan terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh Rakyat. Sebab bagaimanapun juga, Tujuan Hukum adalah “Salus Populi Suprema Lex” (Kesejahteraan Rakyat adalah Hukum Tertinggi).

Para wakil rakyat, ilmuwan, aktivis, kaum terdidik dan masyarakat umum, semoga dapat belajar banyak dari buku ini.