Kriminalisasi Ganja

By | March 16, 2020

Buku ini adalah hasil diskusi yang dilakukan terus-menerus antara akhir bulan Februari hingga akhir April 2012, oleh kami yang terjerat kasus g*nja; Om Tommy Tanggara, Mike, Pak Eko, Adid Boncel, Pitra, Anugrah, Ari The Jack, Oyob Luthfi yang anak farmasi, Hari, Feri, Ajit, Nuno, dan anak-anak Ledo Roots, Ryan, Adyp, dan Afat. Di tengah suasana serba gaduh dan berbagai tekanan situasi, kami berusaha memadatkan waktu di dalam tahanan Polresta Yogyakarta supaya kami dapat merumuskan langkah per-lawanan yang benar-benar bermakna.

Kami menyadari bahwa saat ini kami terperosok dalam lubang. Dan lubang itu adalah Undang-Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang telah dengan semena-mena memasukkan g*nja di dalamnya. Kami telah bertekad untuk mengerahkan daya upaya kami dan mengajak siapa saja yang telah menyadari kesalahan fatal dalam UU tersebut untuk bersama-sama menutup lubang itu. Dengan begitu, tidak perlu ada orang lain lagi, sesama warga negara Republik Indonesia yang menjadi korban dengan terperosok ke dalam jebakan lubang yang sama. Lebih dari itu kami juga ingin menyumbangkan apa yang kami bisa supaya semakin banyak orang dapat menyadari manfaat strategis yang dimiliki tanaman g*nja dalam upaya menegakkan kedaulatan dan membangun kesejahteraan.
Kepada semua teman-teman itu, dan siapa saja yang telah membantu kami, mari kita tetap mela-wan. Dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya. Dan jika semua ini sudah berakhir dengan kemenangan, marilah kita saling bertemu untuk merayakannya. Bukan untuk kita sendiri, tetapi untuk Indonesia Raya yang kita cintai ini.