Land Reform dan Gerakan Agraria Indonesia

By | February 13, 2021

Buku ini merekam lintasan perjalanan land reform semenjak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 1945. Land reform, salah satu amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dibekukan selama Orde Baru. Di masa akhir rezim otoriter Soeharto itu, disusul pula pada rezim-rezim sesudahnya, mandat tersebut dihidupkan kembali oleh kekuatan gerakan-gerakan agraria, para intelektual publik, dan para pejabat yang peduli pada nasib rakyat miskin perdesaan. Buku ini menunjukkan secara etnografis bagaimana cara-cara mereka berupaya membangkitan land reform menjadi suatu program nasional untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial. ****

“Rachman memberikan suatu panorama penting mengenai gerakan agraria yang sedang tumbuh menguat dengan ide-ide pembentuk yang bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Ia menunjukkan bahwa perjalanan land reform di Indonesia bukan melintasi jalan yang lurus dan sempit. Rute menuju diakuinya land reform sebagai agenda berbagai kekuatan sosial dan kebijakan pemerintah itu bagaikan jalan mendaki gunung yang tinggi, terjal, berbatu, dan diterpa angin kencang. Apa yang ada di sebalik gunung masih menjadi pertanyaan, sehingga belum diketahui apa yang akan dilihat dan dihadapi.” Nancy Lee Peluso, profesor ekologi politik di University of California, Berkeley, Amerika Serikat