PEMIKIRAN HUKUM : Konstruksi Epistemologis Berbasis Budaya Hukum Indonesia

By | August 6, 2020

“Kritik diminan atas hukum yang berlaku di negeri ini mengalami apa yang di sebut sebagai kemiskinan ideologi ke-Indonesiaan yang secara substansif telah kehilangan ruh, yang seharusnya diemban oleh hukum itu sendiri. Hal ini disebabkan institusi yang memiliki otoritas untuk menciptakan hukum telah menafikan referensi yang bisa diperoleh melalui relasi dan dialog pemikiran hukum dan kebudayaan domestik pada umumnya. Ketika dihadapkan pada realitas otentik, kukum yang berlaku tidak fasih membaca fenomena-fenomena sosial yang merepresentasikan perkembangan mutakhir masyarakat Indonesia. Implikasi dari fenomena itu adalah banyaknya resistensi produk hukum dalam masyarakat. Dalam konteks demikian, perlunya penguatan dalam pemikiran ideologis substantif, karena tanpa itu hukum tidak memiliki basis sosial, tempat dimana hukum itu menjalankan fungsi dan perannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Satu-satuya tradisi historis hukum Indonesia adalah hukum adat, dan kebanyakan tradisi hukum positif adalah a historis. Sejak Indonesia berdiri dalam rentang waktu sekitar tujuh dekade, pemikiran hukumnya makin terspesialisasi pada tradisi pemikiran hukum Barat. Hal itu terjadi disebabkan beberapa alasan. Pertama, karena perkembangan pemikiran hukum tidak dirancang dalam kerangka integratif, seperti konsep hukum nasional berkarakter ke-Indonesiaan; Kedua, karena pemikiran hukum di Indonesia, banyak dipengaruhi oleh tradisi pemikiran hukum Eropa Kontinental. Ketiga, hukum hanya dilihat sebagai sebuah struktur yang rasional dan logis, oleh karena, profesi hukum memang sangat memerlukan dukungan dan legitimasi seperti itu.