Perihal Kontrak Sosial atau Prinsip Hukum-Politik

By | March 1, 2021

Dalam buku ini menurut Rousseau dalam kontrak sosial, semuanya bebas karena mereka melepaskan kebebasan yang setara dengan kewajiban yang dikenakan kepada semuanya. Tidak masuk akal apabila manusia menyerahkan kebebasannya untuk perbudakan; dan maka peserta kontrak haruslah bebas, kata Rousseau. Seseorang dapat keluar dari kontrak kapan saja (kecuali pada saat genting), dan sekali lagi bebas seperti saat ia lahir, meskipun kontrak menghasilkan hukum baru.

Rousseau menyatakan bahwa pemerintahan apapun, dalam bentuk apapun, harus dipisah menjadi dua. Pertama Penguasa yang mewakili kehendak umum yaitu kekuatan legislatif. Kedua ialah pemerintahan yang melaksanakan atau yang disebut Eksekutif. Pemerintahan harus terpisah dari tubuh penguasa.

Menurut Rousseau semakin besar suatu wilayah, semakin besar kekuatan yang harus dimiliki pemerintah untuk mengatur penduduk. Besar wilayah yang diperintah seringkali menentukan sifat pemerintahan. Menurut Rousseau demokrasilah yang terlemah walau bagi mereka pemerintah monarki mempunyai kekuatan terbesar karena hanya menggunakan sedikit kekuatan untuk dirinya sendiri. Secara umum, semakin besar birokrasi semakin besar kekuatan yang diperlukan untuk mendisiplinkan pemerintahan. Biasanya hubungan ini mengharuskan negara menjadi aristokrasi atau monarki. Saat Rousseau berbicara tentang aristokrasi atau monarki, bukan berarti bahwa sistem-sistem tersebut bukanlah demokrasi seperti sekarang. Aristokrat atau penguasa monarki dapat dipilih, dan ketika Rousseau memakai kata demokrasi, ia merujuk ke demokrasi langsung.