SEKSUALITAS DAN AGAMA

By | March 30, 2020

“Para ahli hukum Islam sepakat bahwa sasaran akhir dari setiap hukum Islam adalah tercapainya kemasalahatan umum. Kemaslahatan di sini dapat mengandung arti menghasilkan kebaikan dan kesejahteraan serta terhindar dari keburukan dan derita, dan dapat pula berarti terjaminnya hak-hak dasar manusia yang meliputi hak hidup, hak intelektual, hak reproduksi sehat, hak ekonomi dan hak beragama/berkeyakinan.”
– KH. Husein Muhammad, Pengasuh Pondok Pesantren Dar at-Tauhid, Arjawinangun, Cirebon

“Gereja Katolik dalam memandang pernikahan lebih sederhana. Seksualitas hanya ada dalam perkawinan. Kedudukan reproduksi perempuan diletakan dalam konteks perkawinan. Secara sederhana berdasar spiritualitas, perkawinan adalah simbol hubungan Allah dan manusia. Karena itu dipahami sebagai yang suci.”
– Romo Johanes Hariyanto, Rohaniwan Katolik, Wakil Ketua ICRP